Diposting oleh GideOn | 0 komentar

Keterbatasan Undang Undang Telekomunikasi

Jelaskan keterbatasan Undang Undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi ?



Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Jadi berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita, untuk itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.

Kesimpulan :
Setelah kita memahami dan mempelajari mengenai UU no 36 yang mengatur tentang telekomunikasi maka dapat di simpulkan bahwa undang undang yang mengatur tentang penyalahgunaan teknlogi masih memiliki keterbatasan, karena tidak adanya penjelasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, berarti dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan telekomunikasi ini. Sehingga telekomunikasi masih banyak di salah gunakan, di samping itu juga terdapab keuntungan yang dapat kita ambil dari telekomunikasi yaitu dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.

Sumber :
- http://sara-ervina.blogspot.com/2010/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html

0 komentar: