Diposting oleh GideOn | 0 komentar

CYBERBULLY

Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

A.      A. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)
Globalisasi teknologi informasi yang telah mengubah dunia ke era cyber dengan sarana internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Cyber crime dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran dan komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Produk hukum yang berkaitan dengan ruang siber (cyber space) atau mayantara ini dibutuhkan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut untuk melakukan penelitian terhadap Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Mayantara Dalam Perspektif Hukum Pidana maka dalam skripsi ini dibatasi dalam 3 (tiga) permasalahan yaitu:
1.        Bagaimanakah ruang lingkup dan eksistensi kejahatan dunia maya (cyber crime) ?
2.       Bagaimanakah kejahatan dunia maya (cyber crime) menurut perspektif hukum pidana dalam perundang – undangan di Indonesia ?
3.       Bagaimana penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime) dalam perspektif hukum pidana ?
Permasalahan-permasalahan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan memahami kebijakan formulasi atau kriminalisasi hukum pidana terhadap kejahatan mayantara.

B.      B. Cyberbully
i.                     Penyebab Cyberbylly
Kebanyakan perilaku bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Tidak ada faktor tunggal menjadi penyebab munculnya bullying.
Faktor-faktor penyebabnya antara lain: 
Faktor Keluarga, Faktor Sekolah dan Faktor Kelompok Sebaya.
Situs http://www.stopcyberbullying.org mengatakan bahwa penyebab terjadinya cyber bullying ini bisa jadi karena dendam, kemarahan atau perasaan frustasi. Bisa juga karena pelaku memang nggak punya kerjaan, sedangkan ‘mainan’ berbau teknologi banyak tersedia di sekeliling mereka, jadinya iseng dan pingin cari keributan. Atau bisa jadi, pelaku adalah orang-orang yang di kehidupan nyatanya termasuk golongan ‘nggak dianggap’ atau tidak punya kekuatan, dengan melakukan cyber-bullying mereka merasakan bagaimana rasanya jadi ‘orang yang berkuasa’.

ii.                   Contoh kasus Cyberbully
CYBER BULLYING PADA GURU
Guru pun ternyata tidak kebal terhadap cyber bullying. Sebaliknya, beberapa kasus menunjukkan bahwa guru potensial menjadi sasaran. Seorang guru senior di sebuah sekolah menengah atas di Manchaster mengaku bahwa akunnya telah diretas dan digunakan untuk mengirimkan pesan palsu kepada murid lain. Seorang guru lain bahkan dibuatkan akun palsu oleh pelaku yang diduga siswa, dan dalam akun itu disebutkan bahwa guru itu adalah seorang pedofil. Di Indonesia sendiri, kasus serupa juga pernah terjadi, yakni di SMU Negeri 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau dimana seorang guru menjadi korban olok-olok siswa.
Seorang kawan guru pernah menemukan sekelompok siswa yang membuat grup yang mereka namai “Grup Anti Mr. X (nama seorang guru)” di situs jejaring sosial Facebook. Di dalam grup ini para siswa ini ramai-ramai mencaci guru yang kelihatannya kurang mereka sukai itu.
Beberapa bulan lalu, ketika pengumuman kelulusan di sebuah SMA, seorang kepala sekolah menjadi sasaran ejekan dan caci maki para muridnya. Pasalnya bapak kepala sekolah ini diam saja tak berdaya dan membiarkan anak-anak kelas III yang lulus mencoreti halaman sekolah dengan pylox. Kontan, sikap pengecut si kepala sekolah ini menjadi bahan tertawaan para murid di situs jejaring sosial facebook dan Twitter.

iii.                Pancegahan Cyberbullly
1.       Minta anak untuk mengabaikan semua email, pesan singkat atau postingan yang bersifat menghina. Menurut National Crime Prevention Council, sekitar 81 persen tujuan dari pelaku adalah mengharapkan reaksi atau balasan korban yang dianggap lucu. Dengan kata lain, mereka akan berhenti jika 'lelucon' yang dikirimnya tidak ditanggapi.
2.        Jika anak Anda sudah mengenal aplikasi messenger untuk chat, katakan pada anak untuk membuat pengaturan yang hanya bisa diakses oleh teman-temannya saja. Hal ini akan mencegah pelaku pelecehan menyerang akun pribadi saat sedang online.
3.        Jangan sampai anak sembarangan untuk menambah dan mengonfirmasi permintaan pertemanan. Laporkan setiap pelecehan yang diterima pada operator situs atau jejaring sosial yang bersifat mengancam. Tidak hanya itu, postingan dengan melecehkan foto atau profil juga merupakan pelanggaran. Mintalah admin untuk menghapus halaman yang dibuat pelaku.
4.       Ubah password jika pelaku pelecehan telah menyusup ke salah satu akun pribadi anak. Jangan pernah memberitahukan password pada orang lain. Bisa saja tiba-tiba muncul ide untuk mengusili orang dan mengubah profil anak Anda. Cobalah ganti nama akun atau email agar tidak mudah dilacak kembali oleh pelaku.
5.       Jika terus menerus diggangu, simpan dan cetaklah setiap email, pesan singkat atau halaman web yang dikirim pelaku. Hal tersebut sangat penting karena bisa menjadi bukti otentik. Laporkan kepada yang berwajib dan mintalah perlindungan jika sudah mengancam keselamatan anak atau keluarga Anda.

C.      C. Penutup
Cyber bullying menjadi salah satu permasalahan yang makin marak, termasuk di kalangan para siswa di sekolah. Wawasan yang terbuka, kearifan, dan kreativitas sekolah dibutuhkan untuk penanganannya. Cara pandang yang tepat terhadap fungsi sekolah akan sangat membantu anak menghadapi dan melewati permasalahan yang mereka alami. Jadilah orang tua yang bersahabat dengan anak, komunikasi yang baik dengan anak dapat mencegah terjadi nya cyberbully. Karena orang tua adalah suatu kekuatan bagi anak yang sedang mengalami masalah.

0 komentar: